14 Daerah Lolos Seleksi pada PPK-IPM Tahap II

 

BANDUNG, (PR).- 27 Mei 2006
Sebanyak 14 kota/kabupaten dinyatakan lolos seleksi untuk mengikuti seleksi proposal komprehensif (PK). Hal itu setelah mengikuti seleksi Proposal Evaluasi Diri (PED) dalam Program Pendanaan Kompetisi akselerasi pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat tahap II dengan alokasi dana Rp 125 miliar.

 

“Hasil rapat pleno tim reviewer dari 16 daerah yang seyogianya mengikuti seleksi PPK-IPM tahap II, yang tidak lolos seleksi pertama Majalengka. Sedangkan kota Bandung tidak ikut seleksi,” kata Ketua Tim reviewer PPK-IPM Dr. Ir. Denny Juanda P. di Bandung, Jumat (26/5).

 

Seleksi PPK-IPM tahap II merupakan rangkaian program yang telah digulirkan Gubernur Jabar Danny Setiawan sejak 2005. Tahap I, sembilan daerah dinyatakan sebagai pemenang. Sedangkan sisanya 16 daerah ikut seleksi tahap kedua.

 

Seleksi tahap II, papar Denny, dilakukan melalui penilaian terhadap proposal yang disampaikan masing-masing daerah. PED dinilai langsung oleh tim reviewer yang dibentuk gubernur. Tim independen itu melakukan penilaian serta kunjungan langsung ke daerah yang ikut seleksi.

 

Rapat pleno yang diadakan Kamis malam (25/5), diputuskan dari 15 daerah yang ikut seleksi, hanya satu daerah yakni Kab. Majalengka yang tidak lolos seleksi. Sedangkan 14 daerah lainnya lolos untuk ikut seleksi tahap II, yakni seleksi proposal komprehensif.

 

Menurut Denny Juanda, penilaian yang dilakukan yakni sejauh mana daerah bisa mengevaluasi berbagai potensi dan persoalan daerah mereka yang dikaitkan dengan pencapaian IPM, yakni menyangkut daya beli, pendidikan, dan kesehatan. Selanjutnya, solusi atau program apa yang ditawarkan untuk bisa mendongkrak pencapaian IPM.

 

Diakui Denny, respons daerah yang ikut seleksi cukup tinggi. Hal itu selain dibuktikan dengan penyampaian proposal, juga tanggapan terhadap kunjungan tim reviewer ke daerah yang diterima para kepala daerah dan tim satuan pelaksana (satlak). 

 

Seleksi

 

Dikatakan, ke-14 daerah tersebut nantinya akan berkompetisi untuk mendapatkan dana PPK-IPM yang telah dialokasikan Gubernur Danny Setiawan pada 2007, yakni Rp 125 miliar. Dana itu dibagi dalam tiga kluster. Kluster I Rp 50 miliar untuk dua daerah, kluster II Rp 60 miliar untuk tiga daerah, dan kluster III Rp 15 miliar untuk satu daerah.

 

Sekretaris I Satlak PPK-IPM Jawa Barat Dani Ramdan menambahkan, hasil penilaian tim reviewer itu disampaikan kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada bupati/wali kota yang ikut seleksi. “Secepatnya, Pak Gubernur akan mengeluarkan surat keputusan hasil seleksi yang disampaikan kepada daerah,” ujarnya.

 

Tentang Kota Bandung yang tidak ikut seleksi, Dani Ramdan menjelaskan bahwa hal itu dibuktikan dengan tidak adanya penyampaian proposal PED. Kemudian, disusul dengan surat Wali Kota Bandung kepada gubernur yang menyatakan tidak ikut. Alasannya, selain tidak ada kata sepakat dengan DPRD tentang dana pendamping PPK-IPM juga tidak ada biaya untuk penyusunan proposal. (A-134)***

LAUNCHING PROGRAM PPK IPM DI KOTA SUKABUMI

Reporter : Deden Dendayasa

 — Dalam upaya meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengadakan Program Pendanaan Kompetisi (PPK), yang diikuti 25 Kota/Kabupaten, di Jawa Barat dan setelah melalui pengkajian dan penilaian oleh Satlak PPK Provinsi Jawa Barat terhadap Proposal dari masing-masing Kota/Kabupaten, ternyata Kota Sukabumi masuk pada cluster pertama untuk mendapatkan dana PPk tersebut sebesar Rp 50 milyar yang digulirkan tahun 2006 dan 2007.

 

Launching PPK-IPM Kota Sukabumi diselenggarakan di Gedung Juang `45, tanggal 24 Mei 2006 yang dihadiri unsur muspida kota Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD, Satlak PPK-IPM Provinsi Jawa Barat, Ketua Dharma Wanita, PKK, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian, para Camat, Lurah, Ketua LPM, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Wanita, Tokoh Pemuda Masyarakat, Insan Pers, Pelaku Pengusaha, KTNA dan HKTI serta undangan lainnya.

 Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. F. Kusumajaya, M.M. selaku Ketua Harian Satlak PPK IPM, mengemukakan bahwa dasar hukum PPK-IPM ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2005, tentang PPK akselerasi peningkatan IPM Jawa Barat, dan Keputusan Walikota nomor 180 Tahun 2005, tentang pembentukan Satlak PPk akselerasi peningkatan IPM Jawa Barat di Kota Sukabumi, yang telah dirubah dengan keputusan Walikota nomor 245 Tahun 2005.

 

Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si. menegaskan, adanya pembentukan Kecamatan Baru (PP No. 3/1995) merupakan perluasan wilayah dari Kabupaten Sukabumi, yang mempengaruhi terhadap tingkat pencapaian IPM Kota Sukabumi akibat karakteristik kedua wilayah yang berbeda.

 Ditegaskan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam upaya mengakselerasi IPM, mengeluarkan suatu program pendanaan kompetisi (PPK) yang difokuskan pada kompetisi kinerja kabupaten/kota di dalam menggalang sinergi penyusunan rencana dengan melibatkan pemerintah kota, masyarakat, swasta dan perguruan tinggi yang difasilitasim oleh Tim Reviewer Propinsi untuk menjalankan misi akselerasi pencapaian IPM Jawa Barat 80,0 tahun 2010.

 

Dana PPK bukan merupakan dana yang sifatnya untuk charity atau dana hibah, akan tetapi merupakan sarana akselerasi dan sinergitas IPM melalui program dan kegiatan yang disusun telah disetujui oleh Tim Reviewer akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2006 dan 2007.

 Proposal program dan kegiatan implementasi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari SKPD dan penanggung jawab program sesuai dengan mekanisme dan tata laksana yang disepakati dengan menilai aspek aktifitas yang mengutamakan hasil dan dampak serta memberikan multiplier effect terhadap peningkatan IPM dengan fokus peningkatan daya beli serta memiliki nilai berkelanjutan.

 

Skema pengucuran dana PPK ini dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 30%, 50%, fsn 20% pada tiap tahunnya, namun demikian tidak menutup kemungkinan pengucuran anggaran akan dihentikan apabila Kota Sukabumi tidak mampu mencapai indikator kinerja yang sudah ditetapkan dalam setiap tahapan pencairan tersebut dan keluar dari skema dan skenario yang sudah disetujui.

 Program PPK-IPM ini harus dilaksanakan secara disiplin, efisien, akuntabel dan berorientasi pada pencapaian indikator kinerja dengan parameter waktu yang sangat ketat.

 Wakil ketua DPRD Kota Sukabumi, Drs. Munandi Saleh, M.M., mengatakan otonomi daerah memberikan kedekatan antara rakyat dan wakilnya di Lembaga Legislatif, oleh karena langkah proaktif yang dilakukan DPRD untuk merumuskan kembali posisinya dengan baik dan berimbang dalam hubungannya dengan lembaga tata pemerintahan dan masyarakat didaerah dapat terwujud kesepakatan baru, agar masing-masing memahami dan mengetahui batas-batas fungsi, tugas dan otoritasnya, dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan didaerah sesuai dengan visi yang diembannya.

 

Ditegaskannya, pendekatan dan mekanisme konsensus, guna membangun kesepakatan, perlu dipersiapkan secara cermat dan efektif, dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga konsep, langkah dan prosedur dalam merencanakan kebijakan daerah dapat terintegrasi lebih sempurna, untuk mengaplikasikan terhadap kemanfaatan kehidupan masyarakat yang lebih mandiri, adil dan merata.

**rusdiyanto,S.Komp