Proses pelaksanaan kegiatan PPK IPM memasuki tahap II Pada tahun 2007. Ini ditandai dengan keseriusan salah satu Kabupaten/Kota pemenang PPK IPM yakni Kabupaten Kuningan pemenang Batch II Kluster II 2007-2008 dengan mengajukan kesiapannya untuk dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Reguler Tahap II. Pengajuan kesiapan Monev tahap II ini tentunya berimplikasi terhadap pencairan anggaran PPK IPM berikutnya. Keseriusan Kab. Kuningan ini tentunya patut mendapatkan acungan jempol, hal ini membuktikan mereka secara kesiapan melebihi dari Kabupaten/Kota lainnya bahkan dari Batch I yang telah lebih dulu melaksanakan program dan kegiatan setahun yang lalu.
Keseriusan Kab Kuningan ini tentunya disambut oleh Satlak PPK IPM Provinsi Jawa Barat dengan tim reviewer untuk melakukan Monev tahap II yang dimulai pada tanggal 26 Juli 2006. Dan untuk Monev kali ini polanya akan lain dengan Monev sebelumnya, tim Monev pun terdiri dari 3 unsur yakni Tim Reviewer, Tim Technichal Advisory (TA) {Reviewer Konsultan dan Tim Teknis Satlak, Tim Pengawas BPKP}, dan Liaison Officer (LO) dari Satlak PPK IPM Provinsi. Tim Monev ini juga akan melakukan tugas berbeda dengan Monev sebelumnya dimana waktu untuk melakukan monev tidak dibatasi bisa 1 hari atau bisa 1 minggu tergantung dari kebutuhan. So.. Monev kali ini akan bisa berbeda dan pembagian tugas pun lebih spesifik, ini menunjukan sebuah terobosan lagi dari program PPK IPM dan back to basic terhadap prinsif MAE.
Wajah Baru pelaksanaan Monev ini merupakan salah satu jawaban dari nada pesimistis berjalannya program di tahun 2007 yang notabene banyak sekali mengalami gangguan. Pelaksanaan Monev kali ini pun simultan dengan inti dari Pergub Baru No. 47 tahun 2007 yang merupakan perubahan Pergub No 5 tahun 2007 jo No. 14 tahun 2007 dimana pencairan tidak menggunakan mekanisme 30%-50%-20% tetapi siapa yang siap itu yang bisa dilaksanakan.tak heran jika Tajuk Monev kali ini pun bernama ” Monev dan Audit Program Verifikasi Pencairan Anggaran Tahap II 2007″
Pelaksanaan Monev kali ini sebuah tantangan besar bagi Kabupaten Kota untuk membuktikan apakah masih layak mengikuti program PPK IPM atau tidak karena mekanisme yang ditempuh pun tidak seperti mengikuti gerbong kereta yang selalu bersama-sama tetapi menggunakan metode kompetisi yang menuntut untuk tetap bisa bersaing, dengan rekomendasi yang jelas “dilanjutkan tanpa syarat, dilanjutkan dengan syarat, dihentikan parsial, dihentikan total”.
Namun semua kesiapan Satlak Kab. Kuningan harus bisa dijawab secara aplikatif di lapangan jangan sampai kesiapan tersebut hanya sebuah wacana dan diatas kertas. Tunjukan bahwa Kuningan yang lebih dulu siap melaksanakan program tahap berikutnya. “Semoga Berhasil”.
Dan………. siapa ya Kab/ Kota lain yang siap menyusul?????
*@qu3
Filed under: General, Kab. Kuningan | Leave a comment »
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.