SEPUTAR CIGABAYA, Kejari Periksa Taufik Rahman

Daerah Jawa Barat
 
Selasa, 08/05/2007

TASIKMALAYA (SINDO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Pendanaan Kompetitif Indeks Prestasi Manusia (PPK IPM) Kab Tasikmalaya.

Sebagai tindak lanjut laporan yang masuk, kejari memanggil mantan anggota Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPK IPM Taufik Rahman untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, Taufik menyatakan,terdapat dua bidang dalam program PPK IPM yang sangat rentan terjadi korupsi yakni bidang indeks daya beli (IDB), dan bidang manajemen program.

Kedua program tersebut erat kaitannya dengan pengadaan barang yang rawan penggelembungan atau mark up. ”Tim Monev sempat menemukan keganjilan dalam program tersebut yang ternyata tidak ditindaklanjuti. Beberapa orang dalam PPK IPM terkesan menutup-nutupi hasil temuan tersebut. Kebohongan publik pun sempat terjadi dalam program IDB, pencapaian kinerja untuk domba secara riil hanya mencapai 11% dan untuk sapi hanya 47%.

Sementara kepada publik disebutkan mencapai 30–70%,” ujar Taufik kepada SINDO, sebelum menjalani pemeriksaan, kemarin. Taufik berharap, pengusutan kasus yang dilakukan kejari menjadi langkah awal untuk penyelidikan kasus lain dalam program PPK IPM. Taufik menilai, persoalan yang ada di tubuh Satuan Pelaksana (Satlak) PPK IPM seperti fenomena gunung es.

Taufik yang datang ke Gedung Kejari Tasikmalaya sekitar pukul 09.00 WIB langsung diperiksa penyidik Yadi Rachmat selama lebih kurang dua jam. Dalam waktu bersamaan kejari juga memanggil beberapa kelompok tani yang memperoleh dana untuk pembuatan instalasi pupuk kompos dengan tersangka Direktur CV Pusaka Ratu Ucang Suryana. Mengenai pengaduan pemecatan dirinya sebagai anggota Tim Monev,kejari menetapkannya sebagai kasus perdata dan akan berupaya menjadi mediasi antara Taufik dan Pemkab Tasikmalaya.

Sedang untuk kasus korupsi,kejari akan tetap melakukan pengusutan secara pidana. Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya Dwiharto mengaku, cukup kesulitan menyelidiki kasus PPK IPM tersebut. Pasalnya, rata- rata barang yang disediakan berasal dari luar daerah sehingga perlu pengecekan harga pada saat pembelian. Kejari sendiri telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. Namun, kilah Dwiharto, BPKP pun kesulitan mengungkap kasus yang menyangkut program PPK IPM tersebut.

”Untuk PPK IPM 2006,pertama kali kita membidik kasus penggemukan sapi. Karena menemui jalan buntu, lalu muncul kasus instalasi kompos,yasudah kompos dulu yang kita ungkap. Untuk selanjutnya tidak menutup kemungkinan program lainnya pun kita selidiki. Untuk PPK IPM 2007 sendiri,kita akan awasi dengan ketat pelaksanaannya,” jelas Dwiharto kepada SINDO.(nanang kuswara)