LAUNCHING PROGRAM PPK IPM DI KOTA SUKABUMI

Reporter : Deden Dendayasa

 — Dalam upaya meningkatkan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengadakan Program Pendanaan Kompetisi (PPK), yang diikuti 25 Kota/Kabupaten, di Jawa Barat dan setelah melalui pengkajian dan penilaian oleh Satlak PPK Provinsi Jawa Barat terhadap Proposal dari masing-masing Kota/Kabupaten, ternyata Kota Sukabumi masuk pada cluster pertama untuk mendapatkan dana PPk tersebut sebesar Rp 50 milyar yang digulirkan tahun 2006 dan 2007.

 

Launching PPK-IPM Kota Sukabumi diselenggarakan di Gedung Juang `45, tanggal 24 Mei 2006 yang dihadiri unsur muspida kota Sukabumi, pimpinan dan anggota DPRD, Satlak PPK-IPM Provinsi Jawa Barat, Ketua Dharma Wanita, PKK, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian, para Camat, Lurah, Ketua LPM, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Wanita, Tokoh Pemuda Masyarakat, Insan Pers, Pelaku Pengusaha, KTNA dan HKTI serta undangan lainnya.

 Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. F. Kusumajaya, M.M. selaku Ketua Harian Satlak PPK IPM, mengemukakan bahwa dasar hukum PPK-IPM ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2005, tentang PPK akselerasi peningkatan IPM Jawa Barat, dan Keputusan Walikota nomor 180 Tahun 2005, tentang pembentukan Satlak PPk akselerasi peningkatan IPM Jawa Barat di Kota Sukabumi, yang telah dirubah dengan keputusan Walikota nomor 245 Tahun 2005.

 

Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si. menegaskan, adanya pembentukan Kecamatan Baru (PP No. 3/1995) merupakan perluasan wilayah dari Kabupaten Sukabumi, yang mempengaruhi terhadap tingkat pencapaian IPM Kota Sukabumi akibat karakteristik kedua wilayah yang berbeda.

 Ditegaskan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dalam upaya mengakselerasi IPM, mengeluarkan suatu program pendanaan kompetisi (PPK) yang difokuskan pada kompetisi kinerja kabupaten/kota di dalam menggalang sinergi penyusunan rencana dengan melibatkan pemerintah kota, masyarakat, swasta dan perguruan tinggi yang difasilitasim oleh Tim Reviewer Propinsi untuk menjalankan misi akselerasi pencapaian IPM Jawa Barat 80,0 tahun 2010.

 

Dana PPK bukan merupakan dana yang sifatnya untuk charity atau dana hibah, akan tetapi merupakan sarana akselerasi dan sinergitas IPM melalui program dan kegiatan yang disusun telah disetujui oleh Tim Reviewer akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2006 dan 2007.

 Proposal program dan kegiatan implementasi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari SKPD dan penanggung jawab program sesuai dengan mekanisme dan tata laksana yang disepakati dengan menilai aspek aktifitas yang mengutamakan hasil dan dampak serta memberikan multiplier effect terhadap peningkatan IPM dengan fokus peningkatan daya beli serta memiliki nilai berkelanjutan.

 

Skema pengucuran dana PPK ini dilakukan secara bertahap yaitu sebesar 30%, 50%, fsn 20% pada tiap tahunnya, namun demikian tidak menutup kemungkinan pengucuran anggaran akan dihentikan apabila Kota Sukabumi tidak mampu mencapai indikator kinerja yang sudah ditetapkan dalam setiap tahapan pencairan tersebut dan keluar dari skema dan skenario yang sudah disetujui.

 Program PPK-IPM ini harus dilaksanakan secara disiplin, efisien, akuntabel dan berorientasi pada pencapaian indikator kinerja dengan parameter waktu yang sangat ketat.

 Wakil ketua DPRD Kota Sukabumi, Drs. Munandi Saleh, M.M., mengatakan otonomi daerah memberikan kedekatan antara rakyat dan wakilnya di Lembaga Legislatif, oleh karena langkah proaktif yang dilakukan DPRD untuk merumuskan kembali posisinya dengan baik dan berimbang dalam hubungannya dengan lembaga tata pemerintahan dan masyarakat didaerah dapat terwujud kesepakatan baru, agar masing-masing memahami dan mengetahui batas-batas fungsi, tugas dan otoritasnya, dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan didaerah sesuai dengan visi yang diembannya.

 

Ditegaskannya, pendekatan dan mekanisme konsensus, guna membangun kesepakatan, perlu dipersiapkan secara cermat dan efektif, dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga konsep, langkah dan prosedur dalam merencanakan kebijakan daerah dapat terintegrasi lebih sempurna, untuk mengaplikasikan terhadap kemanfaatan kehidupan masyarakat yang lebih mandiri, adil dan merata.

**rusdiyanto,S.Komp