SUBSTANSI PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NO. 5
TAHUN 2007 TENTANG PPK-IPM
KETENTUAN PASAL 15 DIUBAH SEBAGAI BERIKUT:
• Komponen belanja yang boleh diusulkan dalam proposal PPK-IPM adalah belanja maksimum yang boleh digunakan untuk menjalankan masing-masing jenis pembelanjaan yang disusun dalam Dokumen Pelaksanaan PPK-IPM.
• Jenis-jenis belanja dalam Dokumen Pelaksanaan PPK-IPM sebagaimana pasal 1 (satu), diatur dalam lampiran III Peraturan Gubernur ini tentang Nomenklatur Belanja PPK-IPM.
KETENTUAN PASAL 21 HURUF D DIUBAH SEBAGAI BERIKUT:
• Anggaran PPK-IPM disalurkan kepada Kabupaten/Kota pemenang PPK-IPM melalui Kas Daerah sebagai Pos Penerimaan Bantuan Keuangan dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang bersifat khusus (specific grant) yang peruntukkan dan pengelolaannya diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemberi bantuan, selanjutnya dianggarkan pada Pos Belanja sebagai Hibah dari Bupati/Walikota kepada Satlak PPK-IPM Kab/Kota untuk pelaksanaan PPK-IPM di Kab/Kota;
KETENTUAN PASAL 31 AYAT (2) DAN AYAT (3) DIUBAH SEBAGAI BERIKUT:
• Tim Monitoring dan Evaluasi PPK-IPM 6 (enam) Kabupaten/ Kota Batch II diketuai oleh seorang Ketua yang sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten/Kota yang dibantu oleh seorang Sekretaris, yang sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Tim Monitoring dan Evaluasi, dan ditunjang oleh Sekretariat dengan jumlah anggota sekretariat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang salah satu diantaranya ditunjuk sebagai Bendahara serta dibantu oleh anggota Tim Monitoring dan Evaluasi sebanyak-banyaknya 6 orang.
• KETENTUAN PASAL 32 AYAT (4) HURUF D DIHAPUS.
Tentang domisili Tenaga Ahli diwilayah Kab/Kota setempat dihapus.
KETENTUAN PASAL 36 DIUBAH SEBAGAI BERIKUT:
• Untuk menjaga keberlanjutan program/kegiatan pasca PPK-IPM, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberlanjutan, dampak dan manfaat kegiatan-kegiatan PPK-IPM di Kabupaten/Kota yang pernah mendapatkan dana PPK-IPM selama 2 (tahun) sejak pendanaan berakhir.
• Kabupaten/Kota yang pernah mendapatkan dana PPK-IPM selama 2 (dua) tahun diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran pada APBD II selama 2 (dua) tahun anggaran berikutnya untuk keperluan operasional Satlak PPK-IPM yang dititikberatkan pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengelolaan aset-aset perguliran hasil kegiatan PPK-IPM. Standar honorarium Satlak PPK-IPM Kabupaten/Kota Batch I mengacu kepada standar biaya belanja daerah Kabupaten/Kota masing-masing.
• Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengalokasikan anggaran pada APBD Provinsi sebagai bantuan keuangan dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota untuk operasional Satlak PPK-IPM Kabupaten /Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pola role sharing sebesar anggaran yang dialokasikan pada APBD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan besaran anggaran role sharing APBD Provinsi maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- .
• Monitoring dan evaluasi pasca PPK-IPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satlak PPK-IPM, Tim Reviewer Provinsi dan Satlak/Tim Monev Kabupaten/Kota.
• Setelah Lampiran II, ditambahkan Lampiran III sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
• Lampiran III berisi nomenklatur belanja PPK-IPM
Filed under: General | Tagged: PPK-IPM Jawa Barat | Leave a comment »
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.